Surat Izin Mengemudi adalah kepanjangan dari SIM, walaupun dalam kenyataannya bentuk dari SIM tidaklah menyerupai sebuah surat, melainkan sebuah kartu. Mengenai pengertian atau definisi dari SIM, SIM merupakan kartu tanda pengenal pengemudi yang diberikan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bukti bahwa pengemudi bersangkutan telah lulus dalam persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani rohani, pemahaman tentang peraturan berlalu lintas, dan ketrampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan tertulis “Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).” Jadi semua warga negara Indonesia dan asing harus memiliki Surat Ijin Mengemudi agar mendapatkan hak dalam berkendara, khususnya kendaraan bermotor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan SIM (membuat baru ataupun memperpanjang) agar sesuai dengan prosedur. Tempat atau instansi yang menangani pembuatan SIM adalah Polres.
Perubahan Peraturan Perpanjangan SIM
Karena pentingnya peran SIM bagi para pengendara, diberitahukan tentang informasi baru mengenai Peraturan perpanjangan dan Tata cara pengurusan SIM. Diinformasikan kepada seluruh masyarakat, mulai tanggal 01 Februari 2017, bahwa Pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), khususnya pada perpanjangan dengan masa berlaku selama 5 tahun. Sesuai peraturan perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum masa berlaku Sim habis. Dan untuk SIM yang telah Lewat masa berlakunya, dapat diberlakukan kembali seperti buat SIM Baru yaitu dengan mengikuti ujian teori dan juga ujian praktek dengan Biaya PNBP SIM Baru. Jika peraturan sebelumnya khusus Polda DIY masih memberi toleransi kedaluwarsa selama 3 bulan. Maka mulai tanggal 01 Februari 2017, jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka harus mengikuti ujian teori dan juga ujian praktek sesuai prosedur yang berlaku.
Demikian informasi mengenai peraturan perpanjangan SIM yang baru. Atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
Sumber: Kapolsek Gedangsari